PT Wana Bakti Persada Utama (WBPU) melaksanakan kegiatan survei di area Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2025, pada Minggu (19/05). Kegiatan yang di lakukan di area seluas 1.142Hektar ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang dilakukan untuk menyusun rencana operasional tahunan bagi pengelolaan hutan. RKT adalah dokumen yang merinci kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan dalam satu tahun tertentu, sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kehutanan dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Beberapa aspek yang biasanya dicakup dalam kegiatan survey RKT di perusahaan hutan produksi seperti PT WBPU yakni, yang pertama adalah untuk inventarisasi hutan 100% yang bertujuan mengumpulkan data tentang jenis pohon, volume kayu, kondisi hutan, dan potensi sumber daya alam lainnya di area konsesi perusahaan. Lalu penyusunan rencana penebangan yang akan menentukan lokasi luas, dan metode penebangan yang akan dilakukan dalam tahun berjalan. Ini termasuk pemetaan blok-blok penebangan dan perhitungan volume kayu yang akan dihasilkan.
Selain itu, dalam survey RKT juga terdapat Rencana Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang bertujuan menguraikan langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, dan perlindungan terhadap area yang dilindungi. Selanjutnya juga terdapat rencana untuk pengelolaan lingkungan untuk identifikasi dan mitigasi dampak lingkungan dari kegiatan operasional, termasuk pengelolaan limbah, perlindungan tanah dan air, serta penanganan emisi karbon.
Kondisi ekologi dan lingkungan hutan juga menjadi fokus penting dalam survei ini. Temuan menunjukkan status kesehatan ekosistem, termasuk tingkat keanekaragaman hayati yang ada. Area-area yang rentan terhadap kerusakan atau membutuhkan perlindungan khusus diidentifikasi untuk mencegah degradasi lingkungan lebih lanjut. Selain itu, survei memberikan informasi tentang kualitas tanah dan air di area konsesi, yang penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Aspek sosial dan ekonomi dari kegiatan hutan juga terungkap dalam survei ini. Informasi mengenai pemukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar memberikan gambaran tentang dampak potensial dari kegiatan hutan terhadap komunitas lokal. Potensi konflik atau kemitraan dengan komunitas lokal diidentifikasi, serta kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan hutan. Temuan ini membantu perusahaan dalam merencanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Survei juga mengungkapkan risiko dan tantangan operasional yang mungkin dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan RKT. Identifikasi risiko operasional, seperti aksesibilitas, logistik, dan keamanan, membantu perusahaan dalam merencanakan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Selain itu, evaluasi kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku memastikan bahwa rencana operasional sesuai dengan persyaratan hukum. Semua temuan ini digunakan untuk menyusun RKT yang komprehensif dan memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Setelahnya PT WBPU akan melakukan monitoring dan evaluasi guna membentuk sistem ntuk memantau pelaksanaan RKT dan mengevaluasi keberhasilannya, termasuk pelaporan berkala kepada otoritas terkait. RKT ini harus disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi pemerintah terkait lainnya sebelum kegiatan operasional dapat dimulai.